Jual beli atau yang dalam bahasa Arab dikenal istilah al-bai'u, yaitu memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu. Sedangkan jual beli menurut istilah adalah tukar-menukar suatu benda dengan benda lain dengan disertai akad atas dasar sama-sama rida.
Qirad
Qirad adalah menyerahkan suatu benda (uang, emas, atau barang yang lain) dari seseorang kepada orang lain sebagai modal usaha,sedang keuntungannya dibagi dua berdasarkan akad (janji). Asal kata qirad adalah qardhun yang artinya potongan sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh.

