Recent Posts

Insyaallah ilmunya bermanfaat bagi semua
Home » » Haji dan Umrah

Haji dan Umrah

HAJI



Ibadah Haji merupakan ibadah yang istimewa bagi umat Islam. Ibadah haji hanya dapat dilaksanakan pada waktu tertentu dan di  tempat tentu saja. Ibadah haji merupakan salah satu dari Rukun Islam, yaitu rukun yang kelima. Hakikat hukum melaksanakan  haji adalah wajib. Meskipun demikian, dalam keadaan tertentu hukum melaksanakn ibadah haji bisa menjadi sunah, makruh, bahkan haram.
1. Hukumnya Wajib, untuk pertama kali dan telah mampu untuk menjalakannya, atau apabila bernazar untuk haji maka wajib melaksankannya.
2. Hukumnya Sunah, apabila dapat mengerjakan haji untuk kedua kali dan seterusnya.
3. Hukumnya Makruh, apabila sudah pernah pergi haji sementara masyarakat yang hidup di sekelilingnya seba kekurangan dan butuh bantuan untuk kelangsungan hidupnya. Jika ia berangkat haji lagi, maka hukumnya makruh.
4. Hukumnya haram, apabila ia pergi haji dengan maksud membuat kerusakan di Mekah.
      Arti haji secara bahasa adalah menyengaja, sedangkan engertian haji menurut syariat islam adalah sengaja mengunjungi Baitullah di Mekah untuk melaksanakan ibadah dan untuk memenuhi panggilan Allah Swt, serta mengharapkan keridaa-Nya dengan syarat dan rukun tertentu.
      Seseorang muslim yang akan mengerjakan ibadah haji hendaknya memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan syari'at agama Islam, yaitu Islam, Baligh, berakal, merdeka, dan mampu. Rukun haji adalah ihram, Wukuf, tawaf, sa'i, tahalul, dan tertib. Wajib haji (tidak dikerjakan, hajinya tetap sah namun harus diganti dengan dam/ denda dengan menyembelih hewan atau berpuasa) adalah ihram dari miqat, mabit di muzdalifah dan Mina, melempar jumrah aqabah, melempar tiga jumrah, muhramat (meninggalkan hal yang diharamkan saat ibadah haji), dan tawaf wada'.
       Dalam melaksanakan ibadah haji, terdapat beberapa larangan yang harus dijauhi atau tidak boleh dilakukan oleh semua jamaah haji selama menunaikan ibadah. Apabila ada salah satu larangan yang dilanggar, jamaah haji tersebut wajib membayar denda (Dam) lengan kisaran telah dibentuk syara'. Adapun laranagan tersebut antara jamaah laki-laki dan jamaah perempuan ada perbedaan.

1. Larangan untuk Jamaah Haji Laki-laki
    a. Selama ihram tidak boleh memakai pakaian yang berjahit.
    b. Memakai penutup kepala pada waktu ihram.
    c. Memakai sepatu atau kaus kaki yang menutupi mata kaki atau
        tumit.

2. Larangan untuk Jamaah Haji Perempuan
    a. Memakai kain penutup muka dan sarung tangan sewaktu 
        ihram.


3. Larangan untuk Jamaah Haji Laki-laki dan Perempuan
    a. Memotong atau mencabut kuku sebelum tahalul pertama.
    b. Mencukur rambut kepala. sebab, mencukur rambut kepala 
        merupakan tahalul.
    c. Memakai haru-haruman.
    d. Memburu atau membunuh binatang.
    e. Mengadakan perniikahan/akad nikah.
    f. Berhubungan suami istri. Orang yang melakukan hubunngan
       suami istri sebelum ia melaksanakan tahalul awal, maka 
       hajinya tadak sah/ batal.
   g. Mencaci maki, mengumpat, bertengkar, dan mengucapkan kata
       -kata kotor .
   h. Menebang pohon, termasuk pula mematahkan rantingnya.

       Jika larangan ibadah haji dilanggar, jamaah haji wajib membayar dam (denda), yaitu dengan menyembelih binatang ternak sebagai tebusan (kafarat) karena telah melakukan pelanggaran ketika sedang ihram. Seseorang wajib membayar dam jika melakukan hal-hal berikut.
a. Meninggalkan wajib haji.
b. Melaksanakan haji tamattu' atau qiran.
c. Melanggar larangan ihram.

4. Sunnah Haji
    a. Mengerjakan haji secara ifrad, yaitu mendahulukan ibadah haji
        baru mengerjakan umrah.
   b. Membaca talbiyah
   c. Membaca doa sessudah talbiyah.
   d. Wukuf qudum.
   e. Menunaikan shalat sunah dua rakaat setelah tawaf qudum.
   f. Membaca doa ketika melakaukan tawaf. 
   g. Masuk ke kakbah Bitullah.

5. Macam-macam Haji
    a. Haji ifrad=> Jamaah haji yang datang menjelang wukuf 
        langsung disarankan oleh para petugas haji untuk melaksanakan  ihram haji dan mejalankan seluruh rangkaian rukun haji, kemudian baru melaksnakan ihram umrah.
   b. Haji qiran=> Jama'ah haji KBIH Al Mabrur berangkat langsung menujuu Makkah, sampai disana mereka langsung melaksnakan ihram haji dan sekaligus niat ihram umrah. Kemudian diakhiri tahallul secara bersama.
   c. Haji tamattu=> Keluarga syarif berangkat haji pada akhir bulan syawal samapi di Makkah mereka melakukan umrah, kemudian dilanjutkan berziarah ke Madinah. Menjelang wukuf di Arafah mereka kembali ke Makkah untuk melaksanakan rukun haji.

6. Miqat Haji
        Kata miqat secara bahasa bersal dari isim masdar dari kata waqata-miqatan, artinya waktu yang ditentukan. Adapun miqat haji ada dua yaitu, Miqat Zamani dan Miqat Makani. Miqat zamani adalah batas yang telah ditentukan berdasarkan waktu. Miqat zamani dimulai bulan syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah (waktu pelaksanaan haji). Miqat Makani, yakni batas yang teealah di tetapkan berdasarkan tempat. Miqat Makani dibagi ke dalam beberapa tempat sebagai berikut.
a. Bagi orang yang bermukim di Mekah, niat ihram dihitung sejak kluar dari Mekah.
b. Bagi orang yang berasal dari Madinah dan sekitarnya, niat ihram dimulai sejak mereka sampai Dzulhulaifah (Bir Ali).
c. Bagi orang yang dari Syam, Mesir, dan arah barat, memulai ihra setelah mereka ketika sampai di Juhfah.
d. Bagi orang yang datang dari Yaman dan Hijaz, ihram dimulai setelah mereka sampai di Bukit Qarnul Manazil.
e. Bagi orang dari India, Indonesia, dan negara yang searah memulai ihram ketika mereka berada di bukkit Yamlamlam.
f. Bagi orang yang datang dari arah Irak dan searah degannya, ihram dimulai dari Dzatu Irqin.



Umrah




Kata Umrah secara bahasa berasal dari bahasa Arab, yang bermakna (berkunjung). Adapun pengertian umrah dalam istilah ilmu fikih adalah berpergian menuju ke Baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah umrah, yakni tawaf dan Sa'i. Atau dengan kata lain, datang ke Baitullah untuk melaksanaka umrah dengan syarat-syarat yang telah di tentukan. Dengan demikian, dalam Definisi ibadah umrah ada empat unsr penting, yaitu berpergian, Baitullah, rukun umrah (serangkaian ibadah umrah), dan syarat umrah. Ibadah umrah sejenis dengan Ibadah haji, bahkan dalam beberapa hal sama dengan ibadah haji, Misalnya dalam hukumnya, syarat-syaratnya, dan larangan-larangannya. Maka tidak heran jika ada yang menyebut umrah sebagai haji kecil.

     Adapun hukum melaksanakan ibadah umrah ada dua sunah dan wajib. Hukum umrah menjadi sunah bagi orang yang sudah pernah melaksanakan umrah yang pertama kali bersama dengan ibadah haji. Hukum Umrah menjadi wajib bagi orang yang baru pertama kali menunaikan umrah bersamaan dengan menunaikan ibadah haji yang perama kali. Begitu juga apabila seseorang yang sudah menunaikan ibadah haji bersama umrah, kemudian ia bernazar akan umrah, maka ia wajib menunaikan umrah untuk memenuhi nazarnya. Syarat wajib dan sah umrah sama seperti syarat wajib haji, sedangkan perbedaan rukun umrah dengan rukun haji adalah rukun umrah tidak ada wukuf  di padang Arafah dan boleh dilaksan pada bulan apa saja. Adapun rukun haji harus wukuf di padang Arafah dan dikerjakan pada bulan Dzulhijjah pada tanggal sembilan. Dan wajib umrah ada dua macam yaitu ihram dari miqat dan meninggalkan semua hal yang diharamkan selama ihram.

0 comments:

Post a Comment

Fiqh Islami

Fiqh Islamiyah

IBNU AL HASYIM. Powered by Blogger.

Makalah qurban

pengertian Damman

Followers

Search This Blog

Fiqh Islam