Recent Posts

Insyaallah ilmunya bermanfaat bagi semua

Shalat Jamak dan Qasar

Keutamaan Shalat Jamak



1. Shalat Jamak
        kata  jamak berasal dari bahasa Arab berarti menggabunngkan atau mengumpulkan. Secara istilah, jamak dapat diartikan menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu. Dalam hal ini, shalat fardu yang boleh untuk dijamak adalah shalat zuhur dengan ashar dan sholat maghrib denagn isya. Shalat jamak merupakan rukhsah (kemudahan) dari Allah kepada umat Islam dalam mengerjakan ibadah shalat fardhu pada keadaan-keadaan tertentu. Hukum mengerjakan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat.
       Berdasarkan waktu pelaksanaanya, Shalat jamak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu jamak taqdim dan jamak ta'khir. Jamak taqdim adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat pertama, sedangkan jamak ta'khir adalah menggabungkan dua shalat dan dkrjakan dalam waktu shalat kedua.
     Shalat Jamak boleh dikerjakan apabila memenuhhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Berikut ini ketentuan shalat jamak.
a. Saat bearda di Arafah dan Muzdalifah ketika berhaji.
b. Berpergian jauh (safar).
c. Dalam keadaan sakit.
d. Dalam keadaan takut atau khawatir.
e. Dalam keadaan hujan deras dan memiliki uzur lainnya.

     Adapun syarat sah melakukan shalat jamak taqdim adalah niat, mendahulukan shalat pertama baru  kedua, berurutan, dan adanya uzur. Syarat sah melakukan shalat jamak ta'khir adalah niat, berurutan, dan adanya uzur sampai waktu shalat yang kedua.
     Adapun syarat sah melakukan shalat jamak sebagai berikut.
a.  Berniat
b.  Mendahulukan rakaat pertama, baru disusul rakaat kedua 
c.   Berurutan (tidak diselinggi perkataan atau perbuatan lain)
d.  Adanya uzur  


Shalat Qasar
      pengertian qasar secara bahasa adalah meringkas. Adapun secara istilah, shalat qasar ialah meringkas shalat fardhu yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat. shalat fardhu yang boleh diqasar adalah  shalat zuhur, Asar, dan isya. shalat Magrib dan subuh tidak dapat di qasar. kedua shalat tersebut harus dikerjakan sesuai dengan rakaat masing-masing. Hukum asal mengqasar shalat fardhu yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat adalah mubah ketika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

   Hukum mengqashar shalat dapat dibedakan kembali sebagai berikut .
a. Boleh (jiwaz), yaitu bagi mereka yang telah mencapai jarak perjalanan, diperbolehkan qasar. Atau bagi mereka yang selalu berpergian, baik darat, laut, ataupun udara. Dalam jarak yang telah ditentukan mereka sunah/lebih baik melakukan qasar.
b. Lebih utama (afdal) melakukan qasar, yaitu jika jarak tempuh telah mencapai 3 murhalah atau lebih.
c. Wajib, yaitu aapbila perjalanan sudah mencapai jarak yang diperblehkan qasar dan waktu shalat hanya cukup digunakan untuk mengqasar shalat.
Dasar hukum diperbolehkannya mengqasar shalat adalah firman Allah Swt.


وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلْكَٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا

Artinya:
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
(Q.S. An-Nisa[4]:101)


Syarat sah shalat qasar sebaga berikut.

a. Sedang melakukan perjalanan jauh unuk kebaikan 

b. Jarak yang ditempuh 16 farsakh atau 80,64 kilometer

c. Mengqasar shalat yang rakaatnya empat

d. Berniat qasar saat takbiratul ihram

e. Tidak makmum dengan imam yang mendrikan shalat
  
    sempurna


3. Shalat jamak qasar 

        Shalat jamak qasar adalah menggabungkan dua 

 shalat fardhu dengan meringkasnya menjadi dua rakaat 
   
 dua rakaat. shalat fardhu yang boleh dijamak qasar 

adalah shalat zuhur dengan Asar dan shalat maghrib tetap

dikerjakan sebanyak tiga rakaat dan shalat isya dua rakaat.

Sebagaimana ketentuan yang telah dibahas, shalat 

Maghrib tidak dapat di qasar, hanya dapat dijamak. Di

perbolehkan melakukan jamak dan qasar saat sedang

melakukan perjalanan jauh untuk kebaikan dan memiliki 

jarak tempuh lebih dari 16 fasakh (sekitar 48 mil atau 

80,64 kilometer). Shalat jamak qasar ada dua macam, 

jamak taqdim qasar dan jamak ta'khir qasar.

 
 

Keutamaan Shalat Jum'at

Shalat Jum'at



    Shalat Jumat adalah shalat wajib dua rakaat yang dilakukan pada hari jumat sebagai pengganti shalat zuhur yang didahului dengan dua khotbah. Setiap umat islam berkumpul menjadi satu di masjid untuk mendengarkan khotbah dan mengerjakan shalat wajib secara bersama-sama.
     Hukum mengerjakan shalat jumat adalah   fardu 'ain atau wajib bagi setiap muslim laki-laki yang telah dewasa. Perempuan dan anak-anak tidak di wajibkan untuk mengerjakannya, namun tetap di perbolehkan bagi perempuan dan anak-anak untuk mengikuti shalat jumat. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(Q.s.al-Jumu'ah[62]:9)



       Meninggalkan shalat jumat tiga kali berturut-turut karena malas atau lebih mentingkan urusan dunia daripada akhirat (tanpa uzur syar'i) risikonya sangat berat. Nabi Muhammad saw. Bersabda, ''Siapa yang meninggalkan shalat jumat tiga kali karena ini, Imam An-Nawawi membawakan dua pendapatan para ulama tentang Allah mengunci hatinya, yaitu (1) menguncih hatinya dari emua kebaikan, (2) dia dianggap sebagai munafik.

Syarat wajib Jumat sebagai berikut.
1. Muslim
2. Baligh
3. Berakal
4. Laki-laki
5. Sehat badan
6. Bermukim

Shalat Jumat dianggap sah dengan ketentuan berikut.
1. Dilaksanakan di tempat yang tetap
2. Dilakukan secara berjamaah
3. Dilaksanakan pada waktu zuhur
4. Diawali dua khotbah

Beberapa hal yang sunah dikerjakan sebelum shalat jumat
1. Mandi
2. Berhias, misalnya berpakaian bersih, bagus, dan rapi
3. Memakai wangi-wangian
4. Memotong kuku 
5. Bersegera menuju masjid
6. Memperbanyak shalawat

       Shalat Jumat didahului dengan dua kali khotbah. Khotbah secara makna bahasa dapat diartikan sebagai pesan, nasihat, pidato. Adapun menurut istilah islam, khotbah (Jumat) ialah pidato yang disampaikan oleh seorang khatib di depan jamaah sebelum shalat jumat dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun tertentu, baik berupa tadzkirah (peringatan, penyadaran), mau'izah (pembelajaran), maupun tausiyah (nasihat). Jamaah shalat jumat hendaknya memperhatikan khotbah.

Rukun khotbah Jumat sebagai berikut
1. Mengucapkan Alhamdulilah dengan bentuuk ucapan apa pun yang mengandung pujian pada Allah
2. Bershalawat pada Nabi Saw. dengan ucapan apa pun yang menunjukkan shalawat. Dipersyaratkan nama Nabi Muhammad Saw. di sebut secara jelas
3. Wasiat takwa dengan bentuk lafadz apa pun 
4. Membaca salah satu ayat dari Al-Qur'an pada salah satu dari dua khotbah 
5. Berdoa kepada kauum mukmin pada khotbah kedua dengan oa-doa yang sudah ma'ruf 

Beberapa sunah dalam khotbah Jumat sebaga berikut
1. Berkhotbah di atas mimbar 
2. Mengucapkan salam
3. Duduk sejenak setelah salam
4. Berkhotbah dengan suara lantang dan jelas
5. Khotbah tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek

Haji dan Umrah

HAJI



Ibadah Haji merupakan ibadah yang istimewa bagi umat Islam. Ibadah haji hanya dapat dilaksanakan pada waktu tertentu dan di  tempat tentu saja. Ibadah haji merupakan salah satu dari Rukun Islam, yaitu rukun yang kelima. Hakikat hukum melaksanakan  haji adalah wajib. Meskipun demikian, dalam keadaan tertentu hukum melaksanakn ibadah haji bisa menjadi sunah, makruh, bahkan haram.
1. Hukumnya Wajib, untuk pertama kali dan telah mampu untuk menjalakannya, atau apabila bernazar untuk haji maka wajib melaksankannya.
2. Hukumnya Sunah, apabila dapat mengerjakan haji untuk kedua kali dan seterusnya.
3. Hukumnya Makruh, apabila sudah pernah pergi haji sementara masyarakat yang hidup di sekelilingnya seba kekurangan dan butuh bantuan untuk kelangsungan hidupnya. Jika ia berangkat haji lagi, maka hukumnya makruh.
4. Hukumnya haram, apabila ia pergi haji dengan maksud membuat kerusakan di Mekah.
      Arti haji secara bahasa adalah menyengaja, sedangkan engertian haji menurut syariat islam adalah sengaja mengunjungi Baitullah di Mekah untuk melaksanakan ibadah dan untuk memenuhi panggilan Allah Swt, serta mengharapkan keridaa-Nya dengan syarat dan rukun tertentu.
      Seseorang muslim yang akan mengerjakan ibadah haji hendaknya memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan syari'at agama Islam, yaitu Islam, Baligh, berakal, merdeka, dan mampu. Rukun haji adalah ihram, Wukuf, tawaf, sa'i, tahalul, dan tertib. Wajib haji (tidak dikerjakan, hajinya tetap sah namun harus diganti dengan dam/ denda dengan menyembelih hewan atau berpuasa) adalah ihram dari miqat, mabit di muzdalifah dan Mina, melempar jumrah aqabah, melempar tiga jumrah, muhramat (meninggalkan hal yang diharamkan saat ibadah haji), dan tawaf wada'.
       Dalam melaksanakan ibadah haji, terdapat beberapa larangan yang harus dijauhi atau tidak boleh dilakukan oleh semua jamaah haji selama menunaikan ibadah. Apabila ada salah satu larangan yang dilanggar, jamaah haji tersebut wajib membayar denda (Dam) lengan kisaran telah dibentuk syara'. Adapun laranagan tersebut antara jamaah laki-laki dan jamaah perempuan ada perbedaan.

1. Larangan untuk Jamaah Haji Laki-laki
    a. Selama ihram tidak boleh memakai pakaian yang berjahit.
    b. Memakai penutup kepala pada waktu ihram.
    c. Memakai sepatu atau kaus kaki yang menutupi mata kaki atau
        tumit.

2. Larangan untuk Jamaah Haji Perempuan
    a. Memakai kain penutup muka dan sarung tangan sewaktu 
        ihram.


3. Larangan untuk Jamaah Haji Laki-laki dan Perempuan
    a. Memotong atau mencabut kuku sebelum tahalul pertama.
    b. Mencukur rambut kepala. sebab, mencukur rambut kepala 
        merupakan tahalul.
    c. Memakai haru-haruman.
    d. Memburu atau membunuh binatang.
    e. Mengadakan perniikahan/akad nikah.
    f. Berhubungan suami istri. Orang yang melakukan hubunngan
       suami istri sebelum ia melaksanakan tahalul awal, maka 
       hajinya tadak sah/ batal.
   g. Mencaci maki, mengumpat, bertengkar, dan mengucapkan kata
       -kata kotor .
   h. Menebang pohon, termasuk pula mematahkan rantingnya.

       Jika larangan ibadah haji dilanggar, jamaah haji wajib membayar dam (denda), yaitu dengan menyembelih binatang ternak sebagai tebusan (kafarat) karena telah melakukan pelanggaran ketika sedang ihram. Seseorang wajib membayar dam jika melakukan hal-hal berikut.
a. Meninggalkan wajib haji.
b. Melaksanakan haji tamattu' atau qiran.
c. Melanggar larangan ihram.

4. Sunnah Haji
    a. Mengerjakan haji secara ifrad, yaitu mendahulukan ibadah haji
        baru mengerjakan umrah.
   b. Membaca talbiyah
   c. Membaca doa sessudah talbiyah.
   d. Wukuf qudum.
   e. Menunaikan shalat sunah dua rakaat setelah tawaf qudum.
   f. Membaca doa ketika melakaukan tawaf. 
   g. Masuk ke kakbah Bitullah.

5. Macam-macam Haji
    a. Haji ifrad=> Jamaah haji yang datang menjelang wukuf 
        langsung disarankan oleh para petugas haji untuk melaksanakan  ihram haji dan mejalankan seluruh rangkaian rukun haji, kemudian baru melaksnakan ihram umrah.
   b. Haji qiran=> Jama'ah haji KBIH Al Mabrur berangkat langsung menujuu Makkah, sampai disana mereka langsung melaksnakan ihram haji dan sekaligus niat ihram umrah. Kemudian diakhiri tahallul secara bersama.
   c. Haji tamattu=> Keluarga syarif berangkat haji pada akhir bulan syawal samapi di Makkah mereka melakukan umrah, kemudian dilanjutkan berziarah ke Madinah. Menjelang wukuf di Arafah mereka kembali ke Makkah untuk melaksanakan rukun haji.

6. Miqat Haji
        Kata miqat secara bahasa bersal dari isim masdar dari kata waqata-miqatan, artinya waktu yang ditentukan. Adapun miqat haji ada dua yaitu, Miqat Zamani dan Miqat Makani. Miqat zamani adalah batas yang telah ditentukan berdasarkan waktu. Miqat zamani dimulai bulan syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah (waktu pelaksanaan haji). Miqat Makani, yakni batas yang teealah di tetapkan berdasarkan tempat. Miqat Makani dibagi ke dalam beberapa tempat sebagai berikut.
a. Bagi orang yang bermukim di Mekah, niat ihram dihitung sejak kluar dari Mekah.
b. Bagi orang yang berasal dari Madinah dan sekitarnya, niat ihram dimulai sejak mereka sampai Dzulhulaifah (Bir Ali).
c. Bagi orang yang dari Syam, Mesir, dan arah barat, memulai ihra setelah mereka ketika sampai di Juhfah.
d. Bagi orang yang datang dari Yaman dan Hijaz, ihram dimulai setelah mereka sampai di Bukit Qarnul Manazil.
e. Bagi orang dari India, Indonesia, dan negara yang searah memulai ihram ketika mereka berada di bukkit Yamlamlam.
f. Bagi orang yang datang dari arah Irak dan searah degannya, ihram dimulai dari Dzatu Irqin.



Umrah




Kata Umrah secara bahasa berasal dari bahasa Arab, yang bermakna (berkunjung). Adapun pengertian umrah dalam istilah ilmu fikih adalah berpergian menuju ke Baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah umrah, yakni tawaf dan Sa'i. Atau dengan kata lain, datang ke Baitullah untuk melaksanaka umrah dengan syarat-syarat yang telah di tentukan. Dengan demikian, dalam Definisi ibadah umrah ada empat unsr penting, yaitu berpergian, Baitullah, rukun umrah (serangkaian ibadah umrah), dan syarat umrah. Ibadah umrah sejenis dengan Ibadah haji, bahkan dalam beberapa hal sama dengan ibadah haji, Misalnya dalam hukumnya, syarat-syaratnya, dan larangan-larangannya. Maka tidak heran jika ada yang menyebut umrah sebagai haji kecil.

     Adapun hukum melaksanakan ibadah umrah ada dua sunah dan wajib. Hukum umrah menjadi sunah bagi orang yang sudah pernah melaksanakan umrah yang pertama kali bersama dengan ibadah haji. Hukum Umrah menjadi wajib bagi orang yang baru pertama kali menunaikan umrah bersamaan dengan menunaikan ibadah haji yang perama kali. Begitu juga apabila seseorang yang sudah menunaikan ibadah haji bersama umrah, kemudian ia bernazar akan umrah, maka ia wajib menunaikan umrah untuk memenuhi nazarnya. Syarat wajib dan sah umrah sama seperti syarat wajib haji, sedangkan perbedaan rukun umrah dengan rukun haji adalah rukun umrah tidak ada wukuf  di padang Arafah dan boleh dilaksan pada bulan apa saja. Adapun rukun haji harus wukuf di padang Arafah dan dikerjakan pada bulan Dzulhijjah pada tanggal sembilan. Dan wajib umrah ada dua macam yaitu ihram dari miqat dan meninggalkan semua hal yang diharamkan selama ihram.

Shalat Lima Waktu dan Waktunya

Shalat Lima waktu dan Waktunya


 Allah menyaratkan ibadah shalat fardhu kepada Nabi Muhammad SAW. pada peristiwa Isra'Mikraj shalat secara bahasa adalah Doa atau permohonan. secara istilah, Shalat adalah amal ibadah yang terdiri atas rangkaian perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam sessuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syara'. perintah mengerjakan ibadah shalat banyak kita temui di dalam Al-Qur'an. berikut dalil tentang perintah menjalankan ibadah Shalat tersebut.

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
Artinya:
Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(Q.S. Al-'Ankabut [29]:45)

1. Syarat Wajib Shalat
    a. Islam
    b. baligh
    c. berakal
2. Syarat sah shalat
    a. suci dari najis dan hadas
    b. menutup aurat
    c. telah masuk waktu shalat
    d. menghadap kiblat
3. Rukun Shalat
   a. Niat
   b. Berdiri (bagi yang mampu)
   c. Takbiratul ihram
   d. Membaca al-fatihah disetiap rakaat
   e. Rukuk dan tumakninah
   f. I'tidal setelah Rukuk dan tumakninah 
   g. sujud dan tumakninah
   h. Duduk di antara dua sujud dan tumaknianah
   i. Duduk tasyahud dan membaca tasyahud akhir
   j. Membaca shalawat Nabi saw. saat membaca tasyahud akhir
   k. Mengucap Salam
   l. Tertib (dilakuakan dengan berurutan)

4. Sunnah dalam Shalat
    Sunnah dalam shalat dibagi menjadi dua, yaitu sunah ucapan dan sunah perbuatan. Sunnah-sunnah ini tidak harus dikerjakan.Akan tetapi, baginya tidak ada dosa, tetapi kehilangan kesempatan mendapat pahala. 
a. sunnah ucapan bentuknya banyak sekali, seperti membaca doa iftiftah, ta'awudz, membaca basmallah, membaca surah setelah Al-fatihah, membaca bacaan rukuk, sujud, doa diantara dua sujud lebih dari sekali, doa setelah tasyahud  akhir, dan lainnya.
b. sunnah perbuatan bentuknya juga banyak, seperti mengangkat tangan saat takbiratul ihram serta ketika akan dan setelah rukuk, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkannya di atas dada saat berdiri, melihat tempat sujud, meletakkan tanagn di atas lutut saat rukuk menjauhkan antara perut dan paha, paha dan betis saat sujud, dan lainnya.
c. Makruh dalam shalat
   Hal-hal yang makruhkan dalam shalat, antara lain memejamkan mata, menengok ke kanan atau ke kiri tanpa ada alasan yang syar'i, menyandarkan siku-sikunya pada waktu sujud, mengadah ke langit, dan melakukan hal-hal yang dapat mngurangi kekhusyuan ketika Shalat.

Allah memrintahkan umat Islam untuk Shalat menurut waktu yang telah ditentukan Allah Berfirman:
  
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
(Q.s. an-Nisa' [4]:103)


Shalat Fardhu lima waktu hendaknya dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Shalat fardu sesuai dengan waktunya merupakan syarat sahnya shalat. Waktu-waktu shalat fardu sebagai berikut.
1. Shalat Zuhur dilakasanakan saat matahari telah sedikit condong ke barat samapi banyang-bayang benda tersebut sama panjang dengan bendanya.
2. Shalat Asar dilaksanakan jika bayang-bayang suatu benda sama panjang dengan bendanya sampai menjelang terbenamnya matahari.
3. Shalat Maghrib dilaksanakan setelah terbenamnya matahari sampai hilangnya awan merah di ufuk barat.
4. Shalat Isya telah masuk waktu setelah hilangnya syafaq (awan merah) di ufuk barat sampai sepertiga malam sebelum fajar.


Ada pula waktu-waktu yang dilarang bagi kau muslimin untuk mengerjakan ibadah Shalat. Waku-waktu tersebut sebagai berikut.
1. Ketika matahari sedang tepat di puncak ketinggiannya hingga tergelincirnya, kecuali pada hari jumat ketika orang masuk ke masjid untuk mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid.
2. Ketika matahari terbit sampai naik satu tombak. Rasullah saw. bersabda, ''Tidak ada sembahyang (sunah) sesudah fajar,  kecuali dua rakaat," (Dikeluarkan oleh imam yang lima kecuali Nasa'i, dan dalam dalam riwayat Abdur-Razzaq: "Tidak ada sembahyang setelah terbit fajar, kecuali dua rakaat fajar.")
3. Ketika matahari sedang terbenam sampai sempurna terbenamnya. Rasullah saw. bersabda, ''Janganlah kalian sengaja melaksanakan shalat ketika matahari sedang terbit dan juga ketika terbenamnya. Jika matahari sedang terbit maka tundalah shalat hingga telah meninggi. Jika matahari sedang terbenam maka tundalah shalat sehingga menghilang'' (H.R. Al-Bukhari)

Sujud syukur dan Sujud Tilawah

Sujud Syukur



Sujud secara bahasa berarti pasrah , tunduk, atau merendah Adapun secara istilah, sujud adalah meletakkan sebagian kening yang terbuka di atas tanah. Sujud Syukur biasa dilakukan karena mendapatkan nikmat yang besar dari Allah atau karena terhindar dari bahaya (kesusahan yang besar). Sujud merupakan sarana yang Allah buat agar manusia melepaskan kesombongan dan keangkuhan dari dirinya dengan menyadari bahwa asal manusia diciptakan dari tanah dan ia tidak bisa keluar dari asalnya. Allah SWT. Berfirman,
   
                                                                                


فَٱذْكُرُونِىٓ أَذْكُرْكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِى وَلَا تَكْفُرُونِ

Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.(Al-Baqarah [2]:152)
Ketentuan dalam sujud syukur sebagai berikut.
1. Ketika akan sujud hendaklah berniat dan dalam keadaam suci.
2. Menghadap kiblat (jika dimungkinkan)
3. Bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud
4. Setelah itu, bertakbir kembali dan mengangkat kepala
5. Salam (sebagian ulama berpendapat tidal ada salam



Sujud Tilawah
     Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan karena membaca ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur'an ketika shalat maupun di luar shalat, baik pada saat membaca atau mendengarkannya. Hukum sujud tilawah adalah sunah.

Makalah Jual Beli dan Qirad



Jual Beli
   Jual beli atau yang dalam bahasa Arab dikenal istilah al-bai'u, yaitu memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu. Sedangkan jual beli menurut istilah adalah tukar-menukar suatu benda dengan benda lain dengan disertai akad atas dasar sama-sama rida.


Qirad
     Qirad adalah menyerahkan suatu benda (uang, emas, atau barang yang lain) dari seseorang kepada orang lain sebagai modal usaha,sedang keuntungannya dibagi dua berdasarkan akad (janji). Asal kata qirad adalah qardhun yang artinya potongan sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh.

Makalah Qurban


Pengertian Qurban
     Qurban dari segi etimologis dari bahasa Arab (qruba-yaqrubu-qurbanan) yang artinya mendekatkan diri. Sedangkan, pengertian kurban secara terminologis adalah penyembelihan binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu, dilaksanakan pada waktu tertentu, dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah Swt. Adapun pengertian kurban menurut Ilmu fikih adalah menyembelih binatang ternak pada hari nahr (idul Adha) dan hari hari-hari tasyrik, yakni tanggal 11,12,13 Dzulhujjah dengan niat semata-mata hanya untuk mendekatkan diri kepad Allah Swt. Ibadah kurban adalah sunnah muakkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan. Hewan yang sah untuk dijadikan kurban adalah binatang ternak yang dipelihara khusus untuk dikonsumsi dagingnya, bukan binatang dipererah susunya, dimanfaatkan kulit atau tenaganya. Jenis binatang yang sah untuk kurban hanya ada lima macam, yaitu kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Binatang tersebut haruslah banyak dagingnya dan bebas dari cacat fisik serta cukup umur.

Makalah puasa


Pengertian puasa

    Puasa berasal dari bahasa Arab as-siyamu. Syiam dari kata sama yang artinya menahan atau mengekang. Secara istilah, puasa adalah suatu bentuk aktivitas ibadah kepada Allah Swt. Dengan cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit matahari(fajar) atau subuh hingga terbenam (magrib) dengan berniat terlebih dahulu sebelumnya. Allah Swt. Berfirman dalam Al-Qur'an, (Q.S. Al-Baqarah[2]:183)

Syarat wajib puasa
1. Islam
2. Berakal
3. Balig
4. Mampu melaksanakan
5. Muqim (menetap)
6. Tidak sedang halangan

Syarat Sah Puasa
1. Islam
2. Mumayiz
3. Suci dari haid dan nifas
4. Dalam waktu diperbolehkan

Hal-hal membatalkan puasa
1. Muntah dengan sengaja
2. Istima
3. Haid dan nifas
4. Meneruskan makan setelah makan karena lupa
5. Memasukan sesuatu ke dalam lubang yang ada di tubuh (hidung, telinga, mulut, lubang kubul dan dubur)
6. Ragu
7. Berubah niat
8. Murtad
9. Dan jima

Perbuatan yang di sunahkan saat puasa adalah mengakhiri saur, menyegerakan berbuka, berbuka dengan kurma, memperbanyak sedekah, qiyamul lail (salat malam), dan beritikaf di masjid.

Macam-macam puasa
1. Puasa wajib: puasa Ramadhan, puasa nazar, puasa kafarat,dan puasa Qada.
2. Puasa Sunah: Senin kamis, Daud, syawal, Arafah, sya'ban.

Hari yang dilarang untuk berpuasa adalah saat hari raya idul fitri dan idul adha, hari tasyrik, dan hari jumat. Di antara orang yang mendapatkan keringanam untuk tidak puasa adalah orang yang sedang sakit, musafir, ibu yang mengandung dan menyusui, lansia (wajib membayar fidyah sebagai ganti puasa)




Taharah

Taharah


A. Taharah
      Islam sangat memperhatikan masalah kesucian. Masalah  kesucian ini akan dapat menentukan sah atau tidaknnya ibadah seorang muslim. Salah satu pembahasan terkait kesucian ialah hadas, najis, dan cara bersuci dari hadas dan najis. Bersuci  atau taharah memililki empat tahapan sebagai berikut.
1. Membersihkan jasmani dari hadas dan najis.
2. Membersihkan angggota badan dari  kejahatan dan  perbuata-
    perbuatan dosa.
3. Membersihkan hati dari akhlak tercerla.
4. Membersihkan batin dari selain Allah SWT.  

Penjelasan Dan Pengertian Tauhid Dalam Islam



Tauhid secara bahasa berasal dari kdaa wahhada yuwahhidu tauhid yang artinya meng-esa-kan.
tauhid terminologi berarti menyatakan  pernyataan bahwasanya hanya satu Tuhan yang pantas dan layak disembah yakni Alloh Azza Wa Jalla.

Tauhid terbagi
1. Tauhid Rububiyah
2. Tauhid Uluhiyah
3. Tauhid Asma Wa Sifaat

Fiqh Islami

Fiqh Islamiyah

IBNU AL HASYIM. Powered by Blogger.

Makalah qurban

pengertian Damman

Followers

Search This Blog

Fiqh Islam